Balam-- Telah hilang satu surat keterangan riwayat pemilikan tanah (SKPT) nomor register 285/SKPT/2012 dan dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) nomor 103/SKGR/TP/2013 dan nomor 104/SKGR/TP/2013 atas nama Slamat Riady Sianturi yang terletak di dusun sejati RT 001/ RW 005 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Kronologis ini disampaikan Slamat Riady Sianturi kepada awak media, bahwa kehilangan tiga surat tersebut baru diketahui atau tidak ditemukan lagi didalam rumahnya pada 23 Maret 2022 .
Ditambahkannya, dirinya sudah membuat surat keterangan dari Kepenghuluan Rantau Bais dengan nomor 121/SK/2022 yang dalam isinya tertuang nama tersebut diatas benar telah kehilangan barang/surat-surat berharga berupa surat keterangan riwayat pemilikan tanah,surat keterangan ganti rugi.
Dengan kehilangan tiga surat tanah, Slamat memohon dan meminta kepada siapapun yang menemukan untuk mengembalikan kepada dirinya. Besar harapan saya kepada yang menemukan segera mengembalikan. Pungkasnya.